Unit Kompetensi
Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Keselamatan Pertambangan.
Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya.
Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Perlindungan Lingkungan
Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
Persyaratan Dasar
Harga
Online Offline
Rp.3.000.000 Rp.3.500.000
Perpanjangan
Rp.2.500.000